Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 156/Kpts/KPU/ Tahun 2015 tentang Bentuk dan Format Formulir Dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

Abstrak : 

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPUNomor 1 Tahun 2015, perlu menetapkan Keputusan KPU tentang Bentukdan Format Formulir dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di KPU.

Dasar Hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum ini adalah UU Nomor36 Tahun 1999; UU Nomor 11 Tahun 2008; UU Nomor 14 Tahun 2008 UU;Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 43 Tahun 2009; UU Nomor 15 Tahun2011; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor05 Tahun 2008 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPUKabupaten/Kota sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan KPUNomor 01 Tahun 2010; Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2008 tentangSusunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal KPU, SekretariatKPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 2 Tahun2010; Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan KPUNomor 1 Tahun 2015

Dalam Keputusan KPU Nomor 156/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang: 

Menetapkan bentuk dan format Formulir yang digunakan dalampengelolaan dan pelayanan informasi di KPU : 

1. Model PPID-A merupakan daftar informasi public. 

2. Model PPID-B merupakan formulir permohonan informasi public. 

3. Model PPID-C merupakan register permohonan. 

4. Model PPID-D Merupakan formulir pemberiatahuan tertulis. 

5. Model PPID-E merupakan surat Keputusan Pejabat pengelolainformasi dan dokumentasi. 

6. Model PPID-F merupakan surat pernyataan keberatan. 

7. Model PPID-G merupakan register pengajuan keberatan

Catatan:

- Keputusan KPU ini berlaku sejak ditetapkan tanggal 16 September 2015

- Lampiran 10 Halaman


UNDUH DOKUMEN