E-PPID KPU KABUPATEN BANDUNG melayani permintaan informasi publik,
pengajuan keberatan dari Pemohon Informasi, dan pengecekan status permintaan
informasi.
Pertama, pemohon mengklik menu Formulir Permohonan
Informasi. Kedua, melakukan registrasi dengan menuliskan dan melampirkan data
yang diminta. Ketiga, menunggu aktivasi permohonan informasi. Keempat, mengisi
Formulir Permohonan Informasi.
Proses aktivasi registrasi Pemohon Informasi dilakukan
segera setelah Petugas PPID menerima permohonan registrasi pada jam kerja. Jika
permohonan dilakukan di luar jam kerja, maka aktivasi dilakukan di hari kerja
berikutnya.
Pemohon dapat menghubungi Petugas PPID KPU KABUPATEN BANDUNG melalui nomor
WA yang tertera pada beranda E-PPID KPU KABUPATEN BANDUNG, Ada kemungkinan
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor teknis atau kelalaian Petugas
PPID.
Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan
melalui e-mail Pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi.
Informasi yang dikecualikan di Llingkungan KPU RI, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupanten/Kota ditetapkan oleh KPU RI. Karena itu, informasi
yang bersifat rahasia atau dikecualikan berlaku bagi KPU di seluruh Indonesia.
Jika sebuah informasi tidak tersedia pada e-PPID, terdapat
beberapa penjelasan, sebagai berikut:
- informasi tersebut bersifat rahasia (informasi yang dikecualikan);
- informasi tersebut bersifat terbuka tetapi tidak wajib diumumkan (wajib tersedia setiap saat) sehingga tidak ada kewajiban bagi KPU untuk mengumumkannya;
- informasi tersebut kemungkinan masih dalam proses pendokumentasian; atau
- Informasi tersebut tidak berada di bawah penguasaan atau kewenangan KPU.